Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dapat disampaikan sampai dengan Semester I TA.2025 PNBP Dari Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu Lingkup Eselon I BA.018 Kementan senilai Rp. 108.693.558.581.
Sehubungan dengan data permasalahan tersebut di atas dan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan PNBP Lingkup BA.018 Kementerian Pertanian Per Semester I TA 2025 dalam bentuk surat penyampaian dan lampirannya dengan format pada tautan DATA PENGEMBALIAN TAYL, agar sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan Barang Milik Negara paling lambat tanggal 01 Agustus 2025.
Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
No comments:
Post a Comment