My Blog List

Monday, April 20, 2026

Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dapat disampaikan  Pada Tautan Berikut: Link Lap.Pelaksanaan PNBP TW1  Per Unit Eselon1 dan/atau Satuan Kerja Lingkup BA.018 Kementerian Pertanian dengan rincian kelengkapan pelaporan yang terdiri atas:

1.  Diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Satuan Kerja, Unit Eselon I dan sampai dengan tingkat Instansi Pengelola PNBP (Kementerian)

2.     Laporan Pelaksanaan PNBP berupa:

a.    laporan realisasi PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling sedikit memuat informasi yaitu periode laporan, jenis PNBP dan jumlah realisasi PNBP, serta realisasi jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);

b.    laporan penggunaan dana PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling sedikit memuat informasi yaitu periode laporan, pagu penggunaan PNBP dan jumlah realisasi penggunaan dana PNBP;

c.    laporan piutang PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling sedikit memuat informasi yaitu periode laporan, saldo awal piutang PNBP, mutasi piutang PNBP dan saldo akhir piutang PNBP;

d.    laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian (KKP) PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026;

e.    laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP (BPK RI dan/atau Inspektorat Jenderal) untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026;

f.     laporan perkembangan Proyeksi PNBP berupa penjelasan deviasi antara proyeksi PNBP dengan realisasi PNBP untuk periode sampai dengan akhir tahun anggaran TA.2026, dan Proyeksi PNBP untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2026;

g.    laporan perkembangan atas hasil capaian kinerja layanan PNBP (berupa narasi secara Eselon I) untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026;

h.    laporan perkembangan atas hasil identifikasi kelemahan/kendala pengelolaan PNBP/catatan atas pengelolaan PNBP dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mengantisipasinya dalam rangka meningkatkan pengelolaan PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026.



Tuesday, April 14, 2026

Database Usulan, SK dan Kontrak Kerjasama PNBP atas PPHP (Produk Perolehan Hasil Pertanian)

Sehubungan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka mendukung capaian kinerja Instansi Pemerintah melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Kementerian Keuangan, maka Pengelola PNBP di unit kerja terkait agar dapat menyampaikan permintaan data SK Penetapan Harga dan Data Kontrak Kerjasama Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) periode TA.2025 dan TA.2026. Data SK Penetapan Harga serta Data Kontrak Kerjasama Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) tersebut dalam bentuk unggahan dokumen digital pada link:  LINK PPHP secara Eselon I di setiap Satuan Kerja. 



Rapat Pembahasan Bilateral Revisi PP 28 Tahun 2023

Rapat Pembahasan Bilateral Revisi PP 28 Tahun 2023 Digelar Secara Daring bersama DJA Kemenkeu

Dalam rangka mendukung penyusunan dan penyempurnaan regulasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Bilateral Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2026 bersama Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan, Unit Kerja Eselon 1 serta DIrektorat PNBP KL Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Microsoft Teams dan diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 37 Tahun 2025, yang menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif PNBP dalam program penyusunan tahun 2026, termasuk di dalamnya PNBP pada Kementerian Pertanian.

Dalam forum pembahasan, peserta rapat secara konstruktif mendiskusikan berbagai substansi penting terkait usulan revisi tarif PNBP. Adapun hasil pembahasan yang berhasil dirumuskan meliputi:

Pertama, pembahasan difokuskan pada usulan tarif baru serta perubahan tarif PNBP, sementara tarif yang tidak mengalami perubahan tidak menjadi prioritas pembahasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses evaluasi dan penyesuaian tarif sesuai kebutuhan aktual.

Kedua, setiap usulan perubahan maupun tarif baru diwajibkan dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut harus memuat latar belakang usulan, analisis dampak dan efektivitas tarif, serta penjelasan proses bisnis layanan sebagai dasar dalam perhitungan tarif.

Ketiga, usulan tarif dan perubahan tarif PNBP juga harus disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai komponen pembentuk tarif serta dasar pengenaan tarif yang diusulkan.

Keempat, usulan pemberian keringanan tarif untuk varietas yang belum bersifat komersial serta pembahasan perubahan tarif layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) akan dibahas lebih lanjut secara internal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kelima, seluruh usulan yang telah dibahas akan dipersiapkan sebagai bahan dalam rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2026 sebagai tahapan lanjutan dalam proses penetapan kebijakan.


Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati beberapa langkah strategis yang akan segera dilaksanakan, yaitu penyusunan dan pelengkapan dokumen KAK beserta analisis untuk seluruh usulan tarif, serta penyiapan RAB dan benchmarking layanan sebagai dasar yang kuat dalam penetapan tarif PNBP.

Melalui pelaksanaan rapat bilateral ini, diharapkan proses revisi PP Nomor 28 Tahun 2023 dapat berjalan secara komprehensif, terukur, dan akuntabel, sehingga menghasilkan kebijakan tarif PNBP yang lebih tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanian. bahan tayang dapat di pada tautan berikut : MATERI RPP 28/2023

Reporter: Ananda Sucitrawan S.E. (Fungsional Ahli Analis Pengelolaan APBN )

Sunday, April 5, 2026

TAYL TW.I 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dapat disampaikan sampai dengan Triwulan I TA.2026 Realisasi Pendapatan dari Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) Lingkup Eselon I BA.018 Kementerian Pertanian senilai Rp837.910.935.512, berdasarkan data realisasi pendapatan yang diunduh dari SIMPONI PNBP Kementerian Keuangan tanggal 01 April 2026 dengan rincian sebagai berikut:


Sehubungan dengan data permasalahan tersebut di atas dan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan PNBP Lingkup BA.018 Kementerian Pertanian sampai dengan Triwulan I TA.2026 dalam bentuk surat penyampaian dan lampirannya dengan format sebagaimana terlampir pada link TAYL TW1

Friday, February 20, 2026

Piloting Sakti TTE LPJ Bendahara Penerimaan

Sehubungan dengan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN dan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 jo. 158 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.

Monitoring atau pengecekan status sertifikat DS BSSN dapat dilakukan melalui Aplikasi SAKTI pada Menu Digital Signature oleh role user Bendahara Penerimaan atau Menu Pengelolaan Pengguna oleh role user Admin Satker, dengan petunjuk sebagaimana terlampir pada tauran Piloting SAKTI

Guna perluasan implementasi TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI, dengan ini ditetapkan Satker Piloting Tahap II pada 4 (empat) K/L yang akan menerapkan TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI mulai bulan Maret 2026, pada  Kementerian Pertanian (BA 018)  dengan estimasi 114 LPJ  Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon satuan kerja terkait  untuk memastikan para Bendahara Penerimaan pada Satker di dalam negeri lingkup K/L masing-masing telah terdaftar dan memiliki sertifikat Digital Signature (DS) BSSN dengan status aktif (issue), sebelum pelaksanaan Piloting Tahap II sebagaimana dimaksud 




Wednesday, February 18, 2026

Pembahasan Mekanisme Hibah Dalam Negeri

Bogor, 6 Februari – Bertempat di PSEKP Bogor dilakukan  kegiatan pembahasan mekanisme hibah dalam negeri yang menghadirkan unsur Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) Kementerian Keuangan, Biro Kerja Sama Kementerian Pertanian, para Ketua Tim dan Pejabat Analis Kerja Sama lingkup Kementerian Pertanian, serta perwakilan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ananda Sucitrawan.

Kegiatan ini secara khusus membahas mekanisme pengelolaan hibah dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari dalam negeri pada kementerian/lembaga.

Dalam forum diskusi, para peserta melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap tahapan prosedural pengelolaan hibah, mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi SeHATI, penelaahan kriteria hibah, tahapan registrasi hibah, proses pengesahan, hingga mekanisme penutupan hibah. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar unit kerja serta meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan hibah di lingkup Kementerian Pertanian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan hibah dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kualitas laporan keuangan serta penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel



Pencatatan dan penganggaran Hibah Dalam Negeri dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Apabila diperlukan, dilakukan penyesuaian atau revisi anggaran agar pemanfaatan hibah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan APBN. Hibah yang telah disahkan menjadi bagian dari realisasi anggaran dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah Dalam Negeri dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPH. Pemanfaatan hibah wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan anggaran, termasuk peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, satuan kerja menyusun laporan realisasi pemanfaatan hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Untuk hibah berupa barang, pencatatan dilakukan dalam laporan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh informasi hibah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang diaudit.

Tuesday, February 10, 2026

REKAPITULASI JENIS TARIF PNBP Atas PPHP

Produk Perolehan dari hasil Pertanian yang selanjutnya disebut PPHP adalah hasil kegiatan dari bidang pertanian, pengembangan, pelatihan, pendidikan, pengujian, standardisasi, dan diseminasi berupa produk pertanian, produk perkebunan, dan produk peternakan yang memiliki nilai jual dan dibutuhkan oleh masyarakat.  Sampai TA. 2025 Acuan Produk Rekomendasi dan Tarif Jenis PPHP  Lingkup  Unit Kerja Kementerian Pertanian dengan rincian  link sebagai berikut :Tarif PPHP






Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 ten...

Popular Posts