Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dapat disampaikan Pada Tautan Berikut: Link Lap.Pelaksanaan PNBP TW1 Per Unit Eselon1 dan/atau Satuan Kerja Lingkup BA.018 Kementerian Pertanian dengan rincian kelengkapan pelaporan yang terdiri atas:
1. Diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Satuan Kerja, Unit Eselon I dan sampai dengan tingkat Instansi Pengelola PNBP (Kementerian)
2. Laporan Pelaksanaan PNBP berupa:
a. laporan realisasi PNBP untuk periode
sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling
sedikit memuat informasi yaitu periode laporan, jenis PNBP dan jumlah realisasi PNBP, serta realisasi
jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen);
b. laporan penggunaan
dana PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling sedikit
memuat informasi yaitu periode laporan, pagu penggunaan PNBP dan jumlah
realisasi penggunaan dana PNBP;
c. laporan piutang
PNBP untuk periode
sampai dengan Triwulan I TA.2026 yang paling
sedikit memuat informasi yaitu periode laporan, saldo awal piutang PNBP, mutasi
piutang PNBP dan saldo akhir piutang PNBP;
d. laporan perkembangan
tindak lanjut/penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian (KKP) PNBP untuk periode sampai
dengan Triwulan I TA.2026;
e.
laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP (BPK RI dan/atau Inspektorat
Jenderal) untuk periode sampai dengan Triwulan I TA.2026;
f.
laporan perkembangan Proyeksi PNBP berupa penjelasan
deviasi antara proyeksi PNBP dengan realisasi PNBP untuk periode sampai dengan
akhir tahun anggaran TA.2026, dan Proyeksi PNBP untuk periode bulan Januari
sampai dengan bulan Desember Tahun 2026;
g.
laporan perkembangan atas hasil capaian
kinerja layanan PNBP (berupa narasi secara Eselon I) untuk periode
sampai dengan Triwulan I TA.2026;
h. laporan perkembangan
atas hasil identifikasi kelemahan/kendala pengelolaan
PNBP/catatan atas pengelolaan PNBP dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mengantisipasinya dalam rangka meningkatkan pengelolaan PNBP untuk periode sampai dengan Triwulan I
TA.2026.
