Bogor, 6 Februari – Bertempat di PSEKP Bogor dilakukan kegiatan pembahasan mekanisme hibah dalam negeri yang menghadirkan
unsur Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) Kementerian Keuangan, Biro
Kerja Sama Kementerian Pertanian, para Ketua Tim dan Pejabat Analis Kerja Sama
lingkup Kementerian Pertanian, serta perwakilan Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Pejabat Analis Pengelolaan
Keuangan APBN, Ananda Sucitrawan.
Kegiatan ini secara khusus
membahas mekanisme pengelolaan hibah dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan tertib administrasi,
akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari dalam
negeri pada kementerian/lembaga.
Dalam forum diskusi, para peserta melakukan identifikasi
dan pendalaman terhadap tahapan prosedural pengelolaan hibah, mulai dari proses
pendaftaran melalui aplikasi SeHATI, penelaahan kriteria hibah, tahapan
registrasi hibah, proses pengesahan, hingga mekanisme penutupan hibah.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar unit kerja serta
meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan hibah di lingkup
Kementerian Pertanian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan hibah dalam
negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kualitas laporan keuangan
serta penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel
Pencatatan dan penganggaran Hibah Dalam Negeri dilakukan
melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Apabila diperlukan,
dilakukan penyesuaian atau revisi anggaran agar pemanfaatan hibah dapat
dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan APBN. Hibah yang telah
disahkan menjadi bagian dari realisasi anggaran dan dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga.
Pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah Dalam Negeri
dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam
NPH. Pemanfaatan hibah wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan anggaran, termasuk
peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan akuntabel.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, satuan kerja menyusun
laporan realisasi pemanfaatan hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga. Untuk hibah berupa barang, pencatatan dilakukan dalam
laporan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh informasi hibah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang diaudit.