My Blog List

Friday, February 20, 2026

Piloting Sakti TTE LPJ Bendahara Penerimaan

Sehubungan dengan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN dan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 jo. 158 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.

Monitoring atau pengecekan status sertifikat DS BSSN dapat dilakukan melalui Aplikasi SAKTI pada Menu Digital Signature oleh role user Bendahara Penerimaan atau Menu Pengelolaan Pengguna oleh role user Admin Satker, dengan petunjuk sebagaimana terlampir pada tauran Piloting SAKTI

Guna perluasan implementasi TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI, dengan ini ditetapkan Satker Piloting Tahap II pada 4 (empat) K/L yang akan menerapkan TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI mulai bulan Maret 2026, pada  Kementerian Pertanian (BA 018)  dengan estimasi 114 LPJ  Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon satuan kerja terkait  untuk memastikan para Bendahara Penerimaan pada Satker di dalam negeri lingkup K/L masing-masing telah terdaftar dan memiliki sertifikat Digital Signature (DS) BSSN dengan status aktif (issue), sebelum pelaksanaan Piloting Tahap II sebagaimana dimaksud 




Wednesday, February 18, 2026

Pembahasan Mekanisme Hibah Dalam Negeri

Bogor, 6 Februari – Bertempat di PSEKP Bogor dilakukan  kegiatan pembahasan mekanisme hibah dalam negeri yang menghadirkan unsur Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) Kementerian Keuangan, Biro Kerja Sama Kementerian Pertanian, para Ketua Tim dan Pejabat Analis Kerja Sama lingkup Kementerian Pertanian, serta perwakilan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ananda Sucitrawan.

Kegiatan ini secara khusus membahas mekanisme pengelolaan hibah dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari dalam negeri pada kementerian/lembaga.

Dalam forum diskusi, para peserta melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap tahapan prosedural pengelolaan hibah, mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi SeHATI, penelaahan kriteria hibah, tahapan registrasi hibah, proses pengesahan, hingga mekanisme penutupan hibah. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar unit kerja serta meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan hibah di lingkup Kementerian Pertanian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan hibah dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kualitas laporan keuangan serta penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel



Pencatatan dan penganggaran Hibah Dalam Negeri dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Apabila diperlukan, dilakukan penyesuaian atau revisi anggaran agar pemanfaatan hibah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan APBN. Hibah yang telah disahkan menjadi bagian dari realisasi anggaran dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah Dalam Negeri dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPH. Pemanfaatan hibah wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan anggaran, termasuk peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, satuan kerja menyusun laporan realisasi pemanfaatan hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Untuk hibah berupa barang, pencatatan dilakukan dalam laporan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh informasi hibah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang diaudit.

Tuesday, February 10, 2026

REKAPITULASI JENIS TARIF PNBP Atas PPHP

Produk Perolehan dari hasil Pertanian yang selanjutnya disebut PPHP adalah hasil kegiatan dari bidang pertanian, pengembangan, pelatihan, pendidikan, pengujian, standardisasi, dan diseminasi berupa produk pertanian, produk perkebunan, dan produk peternakan yang memiliki nilai jual dan dibutuhkan oleh masyarakat.  Sampai TA. 2025 Acuan Produk Rekomendasi dan Tarif Jenis PPHP  Lingkup  Unit Kerja Kementerian Pertanian dengan rincian  link sebagai berikut :Tarif PPHP






Tuesday, February 3, 2026

Pagu dan Realiasasi Dana PNBP

 Berikut data Pagu dan Realiasasi Dana PNBP per Satuan Kerja Lingkup BA.018 Kementan TA.2026 link:  Realisasi Belanja PNBP 





Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 ten...

Popular Posts