My Blog List

Tuesday, April 30, 2024

 



JENIS PNBP DARI PEROLEHAN HASIL PERTANIAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJASAMA, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Kontrak Kerjasama minimal memuat informasi mengenai para pihak; maksud dan tujuan; volume dan satuan; nilai nominal; dan jangka waktu Kerjasama. 
2. Kontrak Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Satker;
3. Dalam hal nilai kontrak Kerjasama kurang dari Rp200 juta, dapat ditandatangani Pejabat yang ditunjuk.
Penentuan nilai nominal dalam kontrak Kerjasama berdasarkan Harga Produk Perolehan Hasil Pertanian yang ditetapkan  oleh kepala Satker yang mengacu pada harga pasar dan/atau kualitas.
4. Harga Pasar diperoleh dengan mempertimbangkan harga jual barang  rata-rata yang berlaku di pasar domestic pada wilayah dan waktu tertentu  dan/atau harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
5. Kualitas diperoleh dengan mempertimbangkan kualitas barang pada wilayah dan waktu tertentu.
6. Dalam hal Produk Perolehan Hasil Pertanian yang dihasilkan secara ekslusif, harga produk ditentukan  dengan mempertimbangkan biaya produksi yang dbutuhkan  untuk menghasilkan barang.
7. Dalam hal Produk Perolehan Hasil Pertanian yang dihasilkan lebih rendah atau lebih tinggi dari kualitas barang yang ada di pasar, Kepala Satker dapat menetapkan tarif lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar.









No comments:

Post a Comment

Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 ten...

Popular Posts