Rapat Pembahasan Bilateral Revisi PP 28 Tahun 2023 Digelar Secara Daring bersama DJA Kemenkeu
Dalam rangka mendukung penyusunan dan penyempurnaan regulasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Bilateral Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2026 bersama Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan, Unit Kerja Eselon 1 serta DIrektorat PNBP KL Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Microsoft Teams dan diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 37 Tahun 2025, yang menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif PNBP dalam program penyusunan tahun 2026, termasuk di dalamnya PNBP pada Kementerian Pertanian.
Dalam forum pembahasan, peserta rapat secara konstruktif mendiskusikan berbagai substansi penting terkait usulan revisi tarif PNBP. Adapun hasil pembahasan yang berhasil dirumuskan meliputi:
Pertama, pembahasan difokuskan pada usulan tarif baru serta perubahan tarif PNBP, sementara tarif yang tidak mengalami perubahan tidak menjadi prioritas pembahasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses evaluasi dan penyesuaian tarif sesuai kebutuhan aktual.
Kedua, setiap usulan perubahan maupun tarif baru diwajibkan dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut harus memuat latar belakang usulan, analisis dampak dan efektivitas tarif, serta penjelasan proses bisnis layanan sebagai dasar dalam perhitungan tarif.
Ketiga, usulan tarif dan perubahan tarif PNBP juga harus disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai komponen pembentuk tarif serta dasar pengenaan tarif yang diusulkan.
Keempat, usulan pemberian keringanan tarif untuk varietas yang belum bersifat komersial serta pembahasan perubahan tarif layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) akan dibahas lebih lanjut secara internal di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kelima, seluruh usulan yang telah dibahas akan dipersiapkan sebagai bahan dalam rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2026 sebagai tahapan lanjutan dalam proses penetapan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati beberapa langkah strategis yang akan segera dilaksanakan, yaitu penyusunan dan pelengkapan dokumen KAK beserta analisis untuk seluruh usulan tarif, serta penyiapan RAB dan benchmarking layanan sebagai dasar yang kuat dalam penetapan tarif PNBP.
Melalui pelaksanaan rapat bilateral ini, diharapkan proses revisi PP Nomor 28 Tahun 2023 dapat berjalan secara komprehensif, terukur, dan akuntabel, sehingga menghasilkan kebijakan tarif PNBP yang lebih tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanian. bahan tayang dapat di pada tautan berikut : MATERI RPP 28/2023
Reporter: Ananda Sucitrawan S.E. (Fungsional Ahli Analis Pengelolaan APBN )
No comments:
Post a Comment