Produk Perolehan dari hasil Pertanian yang selanjutnya disebut PPHP adalah hasil kegiatan dari bidang pertanian, pengembangan, pelatihan, pendidikan, pengujian, standardisasi, dan diseminasi berupa produk pertanian, produk perkebunan, dan produk peternakan yang memiliki nilai jual dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sampai TA. 2025 Acuan Produk Rekomendasi dan Tarif Jenis PPHP Lingkup Unit Kerja Kementerian Pertanian dengan rincian link sebagai berikut :Tarif PPHP
My Blog List
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 ten...
Popular Posts
-
Usulan Tarif, Data SK Penetapan Harga serta Data Kontrak Kerjasama Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) periode TA.2024 dan TA.2025 serta...
-
Sosialisasi Aplikasi SIMPONI-V2 dalam rangka Penyusunan Rencana PNBP TA.2027 Berikut LINK Rencana PNBP Materi, Bagdrop, Bahan Tayan...
-
Silahkan mengisi data dibawah ini sesuai dengan lembar Surat Usulan Jenis dan Tarif Produk Perolehan dari Hasil Pertanian untuk mendapatkan...
-
Penyusunan Target Rencana PNBP 2027 pada Link Berikut : Target PNBP 2027
-
Menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Nomor B-407/KU.030/M/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 Hal Usulan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomo...
-
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pera...
-
Rekonsiliasi PNBP 2025 Sehubungan dengan adanya kebutuhan informasi atas pengelolaan PNBP pada Satker di lingkup Kementerian Pertanian dan a...
-
Rekapitulasi Tarif/Harga Acuan PPHP Tahun 2023-2024 Lingkup Kementerian Pertanian Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 P...
-
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ...
-
Selamat Datang Di Sistem Informasi Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Bagi User Satuan Kerja Silahkan Upload Usulan dan Doku...

No comments:
Post a Comment