My Blog List

Wednesday, February 18, 2026

Pembahasan Mekanisme Hibah Dalam Negeri

Bogor, 6 Februari – Bertempat di PSEKP Bogor dilakukan  kegiatan pembahasan mekanisme hibah dalam negeri yang menghadirkan unsur Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) Kementerian Keuangan, Biro Kerja Sama Kementerian Pertanian, para Ketua Tim dan Pejabat Analis Kerja Sama lingkup Kementerian Pertanian, serta perwakilan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ananda Sucitrawan.

Kegiatan ini secara khusus membahas mekanisme pengelolaan hibah dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari dalam negeri pada kementerian/lembaga.

Dalam forum diskusi, para peserta melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap tahapan prosedural pengelolaan hibah, mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi SeHATI, penelaahan kriteria hibah, tahapan registrasi hibah, proses pengesahan, hingga mekanisme penutupan hibah. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar unit kerja serta meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan hibah di lingkup Kementerian Pertanian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan hibah dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kualitas laporan keuangan serta penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel



Pencatatan dan penganggaran Hibah Dalam Negeri dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Apabila diperlukan, dilakukan penyesuaian atau revisi anggaran agar pemanfaatan hibah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan APBN. Hibah yang telah disahkan menjadi bagian dari realisasi anggaran dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah Dalam Negeri dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPH. Pemanfaatan hibah wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan anggaran, termasuk peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, satuan kerja menyusun laporan realisasi pemanfaatan hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Untuk hibah berupa barang, pencatatan dilakukan dalam laporan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh informasi hibah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang diaudit.

No comments:

Post a Comment

Laporan Pelaksanaan PNBP TW.1 2026

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 ten...

Popular Posts